Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemenuhan Hak Kaum Difabel Tak Cukup dengan Perda

Kompas.com - 11/12/2014, 14:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kaum difabel berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merealisasikan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas. Meski demikian, pemenuhan hak kaum difabel tak cukup hanya dengan menerbitkan undang-undang dan peraturan daerah.

Ketua Kelompok Kerja Hukum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Ariani Soekanwo mengatakan, kepedulian pemerintah daerah kepada kaum difabel memang sudah ada dengan menerbitkan perda.

”Tetapi, pemenuhan hak tak cukup hanya dengan tulisan. Perlu ada langkah konkret untuk mewujudkan hak itu,” katanya di Jakarta saat menghadiri perayaan Hari Disabilitas Internasional, Rabu (10/12/2014).

Menurut Ariani, pemenuhan hak itu antara lain dengan membuka lapangan pekerjaan dan mewujudkan sekolah inklusif bagi semua orang. ”Dalam kenyataannya, masih banyak diskriminasi terhadap kaum difabel. Padahal, keterlibatan dan peran mereka dalam pembangunan berkelanjutan diperlukan,” ujarnya.

Saat ada seminar tentang disabilitas, misalnya, yang menjadi pembicara inti justru pejabat pemerintahan yang memaparkan berbagai rencana pembangunan. Dalam seminar itu, kaum difabel malah tidak diberi ruang untuk berbicara dan menyatakan apa yang menjadi kebutuhannya. ”Itu membuktikan kaum difabel belum terlibat dalam pembangunan,” katanya.

Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Bambang Sugiyono menjelaskan, melalui Perda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas Nomor 10 Tahun 2011, pihaknya berusaha memenuhi hak kaum difabel. Peraturan itu mengatur, antara lain, aksesibilitas kaum difabel terhadap fasilitas umum, seperti halte, taman, dan stasiun.

Lapangan pekerjaan

Selain itu, perda tersebut juga mewajibkan setiap perusahaan atau lembaga mempekerjakan kaum difabel sekurang-kurangnya 1 persen dari total kuota pekerja.

Berdasarkan data Dinas Sosial DKI Jakarta, ada 15.000 warga difabel di Ibu Kota. Sebanyak 3.000 di antara mereka tinggal di panti binaan.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan mengatakan akan menyosialisasikan perda tersebut. Harapannya, makin banyak kaum difabel yang terserap lapangan pekerjaan dan bisa mengakses fasilitas umum.

Kesulitan mendapat pekerjaan pernah dialami Erwin (39), penyandang tunadaksa. Dia sudah lebih dari 30 kali ditolak perusahaan karena memiliki keterbatasan fisik.

Erwin dulunya bekerja sebagai tenaga pemasaran. Namun, setelah mengalami kecelakaan pada 2000, dia harus duduk di kursi roda. Kondisi itu membuat dia sulit mendapatkan pekerjaan. ”Saya berharap, peraturan daerah itu betul-betul bisa direalisasikan menjadi langkah yang nyata,” kata pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu.

Menurut Bambang, untuk memastikan perda terealisasi, pihaknya akan membentuk badan pengawasan yang melibatkan kaum difabel.

”Kami juga akan menyiapkan sanksi apabila masih ada lembaga atau perusahaan yang bersikap diskriminatif terhadap kaum difabel,” ujar Bambang. (DNA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com