Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot: Minimarket Langgar Perda, Tutup!

Kompas.com - 25/12/2014, 15:28 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mendata minimarket di lokasi yang tak sesuai peruntukan alias melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Penertiban dan penjatuhan sanksi pun bakal segera menyusul.

"Saya sudah menginstruksikan lurah dan camat untuk mendata minimarket di lingkungannya. Setelah itu baru ditentukan dan dievaluasi, minimarket yang melanggar Perda ya sudah selesai, harus ditutup," kata Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, di rumah dinasnya, Kamis (25/12/2014).

Djarot menengarai, menjamurnya minimarket di Jakarta adalah karena masih banyak oknum di Dinas Tata Ruang maupun Dinas P2B yang memberi izin pendirian minimarket, meskipun tak memenuhi syarat yang sudah tegas diatur dalam perda itu.

Perda Nomor 2 Tahun 2002, ujar Djarot, mengatur luas lantai minimarket adalah 100 meter persegi hingga 200 meter persegi. Jarak minimarket dengan pasar tradisional juga harus minimal setengah kilometer.

Lalu, lanjut Djarot, Pasal 9 Perda tersebut menyatakan harga jual di minimarket tak boleh lebih murah dibandingkan harga di pasar maupun warung di sekitarnya. Adapun sanksi atas pelanggaran Perda ini adalah kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.

Selain pidana, kata Djarot, sanksi administratif juga diancamkan kepada pengusaha minimarket yang melanggar Perda tersebut. Sanksi ini mulai dari teguran tertulis sampai maksimaltiga kali, pemanggilan, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin oleh Gubernur.

"Prinsipnya adalah meminimalisir masalah tanpa memunculkan masalah baru. Saya tidak anti-minimarket, (tetapi) saya hanya menertibkan minimarket yang sudah begitu banyak ini jumlahnya. Harus ada keseimbangan dengan UKM (usaha kecil dan menengah) juga," kata mantan Wali Kota Blitar itu.

Meski demikian, Djarot mengatakan belum akan menjatuhkan sanksi bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang masih saja memberikan izin pendirian minimarket yang melanggar ketentuan. Dia mengaku akan terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan SKPD-SKPD tersebut terkait penertiban minimarket ini.

Djarot menambahkan, sekarang dia menunggu dulu laporan dari lurah dan camat tentang minimarket di wilayah masing-masing. "Sudah ada lurah dan camat yang melapor minimarket ke saya, tidak usah saya sebutin lurah dan camat mana. Yang penting semakin cepat semakin baik (lapor minimarket), nanti leading sector program ini Dinas UKM dan Asisten Perekonomian," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com