Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Merokok Masih Diabaikan

Kompas.com - 25/01/2015, 14:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan kawasan dilarang merokok masih sering dilanggar. Angkutan umum dan mal menjadi lokasi dengan pelanggaran paling banyak.

Temuan itu terungkap dari laporan warga kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ada 541 laporan sepanjang 2014 yang masuk ke YLKI. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, sopir mikrolet, metromini, dan kopaja paling banyak melanggar aturan tersebut.

”Sebanyak 50 persen perokok di angkutan umum adalah sopir, disusul penumpang 30 persen, dan sisanya kenek atau kondektur,” kata Tulus dalam Forum Dialog Konsumen di Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 menetapkan tujuh kawasan larangan merokok. Ketujuh area itu adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar-mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja.

Pelanggaran itu terlihat nyata saat Kompas menaiki Kopaja 66 jurusan Manggarai-Blok M, Sabtu. Sopir dengan santai mengisap rokok sembari mengemudi. Saat ditanya tentang aturan kawasan dilarang merokok (KDM), ia hanya tersenyum tanpa mematikan rokoknya.

Seorang penumpang, Anto (27), juga menyalakan rokok di dalam bus. Saat diingatkan soal KDM, ia bersikap tak acuh. Ia tetap mengisap rokok di jok paling depan sebelah sopir meski sudah diingatkan soal KDM di angkutan umum. ”Tuh, lihat, sopir saja merokok,” ujarnya ketus.
Lebih ketat

Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Anton Parura mengatakan, mulai 2015 Dishub akan lebih tegas menerapkan aturan KDM di angkutan umum. Kendaraan yang melanggar bisa dicabut izin trayeknya. Saat ini Dishub masih menyosialisasikan aturan itu.

Menurut Anton, perilaku merokok di angkutan umum akan berkurang jika kendaraannya bagus dan ber-AC. Oleh karena itu, pihaknya mengebut rencana revitalisasi angkutan umum DKI Jakarta di bawah pengelolaan PT Transjakarta.

Ia juga meminta warga yang menemukan pelanggaran melaporkan ke nomor 08170039333 atau melalui Twitter di akun @no_rokok. Laporan disertai pelaku pelanggaran, lokasi pelanggaran, jam kejadian, dan disertai bukti foto.

Para pelaku usaha hotel dan mal juga mengaku masih sulit menerapkan KDM karena kesadaran warga masih minim.

Salah satu tempat publik yang dinilai berhasil dan konsisten menerapkan KDM adalah Tamini Square di dekat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Secara berkala, Tamini Square mengingatkan para penyewa dan menegakkan aturan tersebut tanpa pandang bulu. (DEA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com