"Enggak juga (lambatnya pengesahan Perda menghambat pembangunan). Tidak ada Perda lebih bagus, Pergub saja. Tidak apa-apa, lebih bagus Pergub saja," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (7/5/2015).
Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI mengajukan tiga raperda kepada DPRD DKI Jakarta. Namun, ketiga raperda yang telah diajukan sejak April lalu, belum dibahas hingga saat ini oleh DPRD DKI.
Dari 17 raperda prioritas yang harus disahkan tahun ini, baru satu raperda yang rampung dibahas pada Mei 2015. Sementara sisanya ditargetkan dibahas dalam tujuh bulan mendatang. Adapun enam raperda merupakan revisi perda, sedangkan 10 raperda lainnya produk hukum baru.
Enam revisi perda tersebut adalah revisi Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Sementara 10 raperda baru adalah tentang Perubahan APBD 2015, APBD 2016, Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Ruang Bawah Tanah, BUMD, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, RT dan RW, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, Keolahragaan dan Kepemudaan, dan Pemanfaatan Ruang Udara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.