Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertengkaran yang Membuat Sadikin Akhirnya Membunuh Farida

Kompas.com - 18/05/2015, 18:01 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penganiaya dan pembunuh kekasihnya sendiri, Sadikin, tersinggung dengan ucapan Farida (20) yang dianggap meremehkan dia sebagai kuli bangunan. Sebelumnya, Sadikin sempat mengajak pacarnya itu jalan-jalan dan membicarakan tentang hubungan yang lebih serius, yakni ke jenjang pernikahan.

"Si pelaku minta nikah. Nah si korban ini sepertinya menganggap ajakan pelaku seperti bercanda. Dari sana, si korban kayak menghina pelaku, pelaku tersinggung dan mereka mulai cekcok," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan Ajun Komisaris Andika Urusyyudin, Senin (18/5/2015) sore.

Andika menjelaskan, Sadikin yang emosi langsung menyudahi cekcok tersebut dan beranjak pergi. Sadikin pergi kembali ke rumahnya dan membawa pisau kujang lalu kembali mencari Farida. [Baca: Minta Dinikahi, Farida Tewas di Tangan Kekasihnya]

Ketika kembali ke tempat awal Farida ditinggalkan, Sadikin tidak mendapati pacarnya. Dia pun berkeliling dan menemui Farida di Gang Mandor, tempat pembunuhan terjadi.

"Pelaku sudah bawa pisau, lalu kembali cekcok. Setelah itu korban langsung disabet. Korban cuma menangkis pakai tangan saja," kata Andika.

Menurut pemeriksaan polisi, Sadikin melakukan hal tersebut di bawah pengaruh alkohol. Sadikin sendiri mengaku meminum anggur terlebih dahulu sebelum menemui Farida lagi.

Di dalam bagasi sepeda motor Sadikin juga ditemukan satu botol anggur yang sudah habis setengahnya.

Sementara ini, polisi menduga bahwa Sadikin emosi karena dia merasa direndahkan oleh Farida terkait pekerjaannya. Farida merupakan pegawai perusahaan jamu di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dengan penghasilan yang tetap, Sadikin diduga tersinggung karena Farida sempat membahas soal penghasilan Sadikin yang tidak menentu.

"Pelaku ini kuli bangunan dan dia merasa kalau penghasilan dia yang satu hari enggak sampai Rp 100.000 diungkit-ungkit," ucap Andika.

Atas tindakan tersebut, Sadikin dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Meninggal dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Bakal Revitalisasi Tiga Rumah Sakit Besar di Jakarta agar Terintegrasi Ruang Publik

Kemenkes Bakal Revitalisasi Tiga Rumah Sakit Besar di Jakarta agar Terintegrasi Ruang Publik

Megapolitan
Aji Jaya Bintara Siap Maju di Pilkada Bogor, Akui Dapat Restu Prabowo

Aji Jaya Bintara Siap Maju di Pilkada Bogor, Akui Dapat Restu Prabowo

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Dijerat Pasal Berlapis

Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Dijerat Pasal Berlapis

Megapolitan
Kondisi JPO di Jatiasih yang Buat Bocah Jatuh ke Jalan Tol, Kawat Berlubang Ditambal Tali Tambang

Kondisi JPO di Jatiasih yang Buat Bocah Jatuh ke Jalan Tol, Kawat Berlubang Ditambal Tali Tambang

Megapolitan
Warga Sebut Kawat JPO Jatiasih Berlubang karena Pemasangan Reklame

Warga Sebut Kawat JPO Jatiasih Berlubang karena Pemasangan Reklame

Megapolitan
Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Megapolitan
Diduga Cabuli Muridnya, Pelatih Les Renang di Bogor Ditangkap

Diduga Cabuli Muridnya, Pelatih Les Renang di Bogor Ditangkap

Megapolitan
Laman PPDB Depok Gangguan di Hari Pertama karena Pendaftaran TK, SD, dan SMP Digabung di Satu 'Website'

Laman PPDB Depok Gangguan di Hari Pertama karena Pendaftaran TK, SD, dan SMP Digabung di Satu "Website"

Megapolitan
Bocah di Jatiasih Tewas Usai Terjatuh dari JPO ke Jalan Tol

Bocah di Jatiasih Tewas Usai Terjatuh dari JPO ke Jalan Tol

Megapolitan
Cabuli Anak Sendiri, Ibu di Tangsel Mengaku Disuruh Kenalan dari Facebook

Cabuli Anak Sendiri, Ibu di Tangsel Mengaku Disuruh Kenalan dari Facebook

Megapolitan
Transjakarta Modifikasi Rute 1B dan 2P supaya Terintegrasi ke MRT hingga KRL

Transjakarta Modifikasi Rute 1B dan 2P supaya Terintegrasi ke MRT hingga KRL

Megapolitan
Banyak Pengendara Gunakan Pelat Dinas Palsu, Sosiolog: Menunjukkan Adanya Arogansi dan Kecemburuan Sosial

Banyak Pengendara Gunakan Pelat Dinas Palsu, Sosiolog: Menunjukkan Adanya Arogansi dan Kecemburuan Sosial

Megapolitan
PPDB SMP Jalur Zonasi di Depok Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

PPDB SMP Jalur Zonasi di Depok Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

Megapolitan
Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Wali Murid Keluhkan Situs PPDB Depok Bermasalah

Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Wali Murid Keluhkan Situs PPDB Depok Bermasalah

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Menyerahkan Diri ke Polisi

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Menyerahkan Diri ke Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com