JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR RI Krisna Mukti membantah pernyataan istrinya, Devi Nurmayanti, yang menyebutnya telah menelantarkan keluarga. Krisna tak ingin menanggapi laporan yang disampaikan istrinya ke polisi.
"Apa yang harus ditanggapi? Nanti akan terbukti di pengadilan perceraian saja," kata Krisna saat dihubungi, Jumat (22/5/2015). (Baca: Tak Nafkahi Istri secara Biologis, Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi)
Krisna enggan mengungkapkan secara detail bagaimana permasalahan yang terjadi hingga akhirnya Devi melaporkannya ke polisi. Dia hanya memastikan bahwa laporan istrinya itu tidak berdasar. "Yang pasti semua yang mereka katakan enggak benar," ucap anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Devi melaporkan Krisna ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu (20/5/2015) sore. Ia datang bersama pengacaranya, Afdal Zikri, dengan membawa barang bukti berupa buku nikah. Menurut Devi, Krisna tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama pernikahannya.
"Saya melaporkan Krisna Mukti mengenai penelantaran dalam rumah tangga. Penelantaran dalam rumah tangga dilakukan sejak nikah. Nafkah diberikan dua bulan, tetapi tidak layak. Kemudian tidak pernah diberi nafkah," kata Devi.
Devi menyatakan telah menikah dengan Krisna pada Juni 2014. Setelah itu, Krisna hanya memberikannya uang selama dua bulan. Menurut Devi, Krisna juga tidak pernah menafkahinya secara biologis.
Devi mengakui bahwa saat dinikahi oleh Krisna, ia dalam keadaan hamil. Anak yang kemudian dilahirkannya bukan dari pernikahannya dengan Krisna. Ia menganggap Krisna harus memenuhi hak dan kewajiban sebagai seorang suami.
"Terlepas dari kondisi saya yang sedang hamil saat itu, dia (Krisna) berani menikahi. Jadi bersedia menanggung semua risiko, termasuk anak yang ditanggung," kata dia.
Devi membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1946/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM. Laporan itu menyatakan Krisna sebagai terlapor dengan tuduhan penelantaran dalam rumah tangga yang mengacu pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.