"Cek ulang, bisa melalui timbangan biasa. Jika memang terbukti berat gas melon kurang dari 7,9 kilogram, bisa dilaporkan ke polisi terdekat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Panca Putra Gasindo, Tangerang, Selasa (16/6/2015).
Perlu diketahui, berat kosong tabung gas elpiji 3 kilogram ialah sebesar 5 kilogram, sedangkan gas-nya ialah 3 kilogram.
"Ada toleransi sebesar 7,9 kilogram. Jika diperiksa 7,8 kg atau 7,5 kg, sudah ada dugaan penipuan," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid.
Sebelumnya, polisi menyebut SPBE PT Putra Panca Gasindo melakukan kecurangan dengan mengurangi isi gas elpiji 3 kilogram. [Baca: Isi Dicatut, Ribuan Tabung Gas 3 Kg Hanya Berisi 2,75 Kg]
Dari hasil penimbangan oleh ahli dari Balai Metrologi Serang Banten terhadap tabung gas yang telah diisi, diperoleh fakta terdapat kekurangan volume berkisar kurang lebih 0,21 kg sampai dengan 0,31 kg. [Baca: Stasiun Pengisian Bulk Elpiji Digerebek, Pemilik Menghilang]
Sementara itu, berdasarkan SK Dirjen 31/DJPDN/kep/XI/99 tentang pedoman pengawasan dalam keadaan terbungkus, batas toleransi berkurangnya isi tabung gas elpiji 3 kg yang diizinkan ialah kurang lebih 0,09 kg/90 gram untuk satu tabung gas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.