Menurut Andri, bila tidak ada campur tangan dari pemerintah pusat, kemacetan di Jakarta tidak akan dapat teratasi, siapa pun yang menjadi kepala dishub-nya.
Campur tangan bisa dilakukan dengan cara menerbitkan peraturan pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi.
"Harus ada keberanian untuk menekan laju pertumbuhan kendaraan. Itu kewenangannya ada di pemerintah pusat. Kalau enggak, sampai kapan pun tetap enggak akan bisa (mengatasi kemacetan). Superman yang jadi kadishub juga enggak bakal bisa," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Selain pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi, Andri menilai, cara lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat adalah menerbitkan peraturan untuk membatasi usia pakai kendaraan.
"Cara lainnya, pembatasan usia kendaraan. Seperti di negara-negara tua. Yang udah 20-30 tahun masih aja jalan. Begitu jalan, bengek, mogok di tengah jalan. Macet lagi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.