"Hasil penyidikan kita, saksi terlapor bisa menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Kamis (9/7/2015).
Hingga pemanggilan kemarin, kata Wahyu, status LSR belum menjadi tersangka. Namun, pada pemanggilan selanjutnya, LSR akan dijadikan tersangka. Wahyu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sejauh ini, LSR tidak pernah mengaku menganiaya GT.
Namun, penyidik mendapatkan cukup bukti dari hasil visum yang menyatakan adanya luka-luka di tubuh GT. [Baca: Polisi Akan Periksa Kejiwaan Anak yang Mengaku Digergaji Ibunya]
"Dari hasil visum et repertum, adanya luka memar di muka, yakni di bibir, parut luka di paha kiri, paha kanan, punggung, dan lengan kanan," kata Wahyu. [Baca: "Hati Saya Kuat, Tante... tetapi Badan Saya Enggak"]
Selain itu, ada pula saksi yang menyatakan pernah melihat LSR menampar GT. Modus yang digunakan LSR diduga yakni memukul, menampar, dan melempar barang ke arah GT.
Wahyu mengatakan, penyidik akan melakukan pemanggilan selanjutnya terhadap LSR pada Senin (13/7/2015) mendatang.
Saat itulah penyidik akan menetapkan LSR sebagai tersangka. Sebelumnya, LSR dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak.
GT sempat kabur dari rumahnya dan mengaku digergaji oleh ibunya. Saat ini, ia masih berada di rumah aman Kementerian Sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.