"Sanksi bagi pelanggar car free day harusnya dikenakan pasal pelanggaran rambu lalu lintas sesuai UU 22. Karena begitu car free day diterapkan, kan ada rambu-rambu larangan kendaraan lewat. Artinya, kendaraan yang menerobos sudah melanggar rambu lalu lintas," ujar Anton kepada Kompas.com, Kamis (9/7/2015).
Maka dari itu, Anton menilai kejadian masuknya mobil dinas pejabat TNI beserta motor pengawalannya ke area car free day seharusnya tidak perlu terjadi. Kejadian tersebut diduga terjadi pada hari Minggu lalu.
"Undang-undang kan berlaku tanpa pengecualian," ujar dia.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan adanya foto yang beredar mengenai kendaraan dinas yang masuk ke area car free day. Dalam foto tersebut, tampak sebuah sedan dengan pengawalan sepeda motor Polisi Militer (PM) melintas di kawasan larangan kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.