"Saya pikir enggaklah. Karena ini pun sudah ada pertimbangan teknis kepolisian. Saya tidak (menitik beratkan) gerejanya lho, tetapi bangunannya. Bangunan tanpa izin ya," kata Bambang, sebelum melakukan rapat bersama pihak GKPI, kepolisian, TNI, dan sejumlah elemen tokoh lainnya di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (23/7/2015).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tetap akan membongkar gereja GKPI di Jatinegara, Jakarta Timur. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, bangunan dengan jenis apa pun akan dibongkar jika tidak memiliki izin.
"Saya sudah kasih tahu Pak Wali Kota kalau gereja itu enggak ada izin. Kalau memang tempat ibadah sudah berdiri lama, ya dibuat izinnya. Kalau dia enggak buat izinnya, itu melanggar, tetap kami bongkar. Kami tidak mau jika (keputusan) dibongkar atau tidak (karena) dipengaruhi oleh tekanan orang. Tidak ada urusan. Ini negara ada konstitusi, ada aturan," ujar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu (22/7/2015) malam.
Gereja di Jatinegara yang dimaksud Ahok merupakan bangunan yang perizinannya sebagai tempat ibadah sudah sejak lama tidak diurus.
Bangunan tersebut sudah ada sejak bertahun-tahun yang lalu sebagai rumah tinggal. Akan tetapi, fungsinya lambat laun berubah menjadi rumah ibadah. [Baca: Penjelasan Wali Kota Jakarta Timur soal Gereja GKPI yang Akan Dibongkar ]
Bambang mengatakan, bangunan tersebut sudah lama disegel pemerintah, yakni sekitar dua tahun lalu. Tetapi kemudian pihak Pemerintah Kota Jakarta Timur memberi kesempatan mengurus izin dengan jangka waktu selama dua bulan. [Baca: Penjelasan Wali Kota Jakarta Timur soal Gereja GKPI yang Akan Dibongkar ]