"Tetap diproses, kasusnya tidak di-SP3 (dihentikan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru saat dihubungi, Selasa (28/7/2015).
Menurut dia, ini karena dari hasil pemeriksaan LSR terbukti melakukan penganiayaan kepada anaknya. Sehingga ia dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya alasan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangguhkan penahanan LSR adalah karena GT telah memaafkannya. [Baca: Bocah yang Alami Kekerasan dari Ibu Kandung Diasuh Anggota DPR]
Selain itu, LSR juga diketahui merupakan orangtua tunggal alias single parent sehingga anak-anaknya membutuhkannya. [Baca: LSR Dilepaskan dari Tahanan karena Anaknya Sudah Memaafkan]
Audie mengatakan, meski penahanannya ditangguhkan, LSR tidak lantas dipulangkan ke rumah. Melainkan, ia direhabilitasi karena penggunaan narkoba jenis ganja.
Rehabilitasi narkoba dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). "Masih harus rehabilitasi karena terbukti mengunakan narkoba jenis ganja," kata Audie.
Selain itu, LSR juga menjalani rehabilitasi mental oleh Kementerian Sosial. Tujuannya supaya ia bisa kembali menjadi ibu yang baik bagi ketiga anaknya.
Sebelumnya, LSR telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015). Setelah diperiksa lebih dari 10 jam, ibu tiga anak itu ditahan.
LSR dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penganiayaan anak. GT sempat kabur dari rumahnya dan mengaku digergaji oleh ibunya. [Baca: Polisi: Tidak Benar GT Digergaji Ibunya]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.