Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Salah Tangkap Tukang Ojek, Negara Harus Tanggung Jawab

Kompas.com - 31/07/2015, 14:11 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Kamis (30/7/2015) kemarin, Dedi (33) yang merupakan korban salah tangkap atas kasus pengeroyokan kembali menghirup udara bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakannya tak bersalah.

Meski begitu, menurut pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, penahanan Dedi yang berlangsung selama 10 bulan itu telah memberikan sejumlah kerugian pada mantan tukang ojek itu. Baik kerugian secara materil maupun secara psikis. [Baca: Ucapan Syukur Tukang Ojek yang Jadi Korban Salah Tangkap]

"Kita mendesak negara untuk memberi ganti rugi, kerugian bahwa Dedi sebagai suami, yang memiliki istri dan anak, kehilangan (pekerjaan) untuk memberikan nafkah lahir batin selama kurang lebih 10 bulan," kata Romy Leo Rinaldo yang merupakan pengacara LBH untuk Dedi di Kantor LBH Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Selama Dedi menjalani penahanan di rumah tahanan Cipinang, sejumlah masalah mendera keluarganya. Istrinya, Nurohmah menggantikan Dedi sebagai tukang ojek agar bisa menafkahi anak semata wayang mereka bernama Ibrahim yang baru berumur tiga tahun.

Bahkan akhirnya Ibrahim pun meninggal dunia karena kurang mendapat asupan gizi yang mencukupi. [Baca: Jika Terjadi Kekeliruan, Penyidik Salah Tangkap Tukang Ojek Dijatuhi Sanksi]

"Dalam rentang 10 bulan itu anaknya mengalami sakit dan meninggal karena kekurangan gizi, saya kira ini sangat merugikan klien kita. Jadi untuk menghargai hak asasi manusia negara harus memperhatikan betul kasus ini karena Dedi ini bukan pelaku yang sebenarnya jadi ada indikasi kuat kasus ini adalah salah tangkap," kata Romy.

Dedi ditangkap polisi karena dituduh menjadi salah satu pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengemudi angkot di kawasan PGC Cililitan pada Kamis malam, 18 September 2014 silam.

Awalnya malam itu keributan terjadi dekat pangkalan ojek di sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC). Dua sopir angkot berkelahi karena berebut penumpang.

Tukang ojek yang ada di pangkalan pun berupaya melerainya. Namun diduga karena sakit hati, salah satu sopir angkot pulang dan kembali ke lokasi membawa senjata.

Ia pun dikeroyok oleh sejumlah tukang ojek dan sopir angkot lainnya di sana. Peristiwa itu membuat sopir angkot itu tewas.

Beberapa hari setelah itu polisi melakukan pengejaran pada pelaku yang membuat tewas sopir tersebut. Pelaku tersebut bernama Dodi. Namun dalam pengejaran polisi justru menangkap Dedi.

Padahal saat kejadian, Dedi sudah pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, polisi pun memproses Dedi untuk diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di pengadilan, ia divonis bersalah dengan hukuman kurungan selama dua tahun penjara di rumah tahanan Cipinang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com