Gugatan ini terkait surat keputusan (SK) kepala dinas mengenai pemberhentiannya sebagai kepala sekolah.
Selasa (4/8/2015) ini, Retno mendaftarkan gugatannya didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Gugatan telah didaftarkan dengan nomor 165/G/2015/PTUN JKT.
"Apa yang saya upayakan ini untuk mencari keadilan," kata Retno seusai mendaftarkan gugatan, Selasa.
Retno mengatakan, dengan menggugat SK kepala dinas, dirinya mengaku tidak bermaksud menjadi kepala sekolah lagi. Dia mengaku sudah nyaman dengan posisinya saat ini, yaitu sebagai guru.
Namun, SK pemberhentian dirinya dianggap menyalahi prosedur. "Saya tidak pernah ditegur, dipanggil, dan dibina, tiba-tiba saya dicopot," ujar Retno.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Retno dicopot karena dinilai "keluyuran" pada saat ujian nasional akan berlangsung. Perempuan yang juga menjabat sebagai Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu pergi dari sekolah untuk mengikuti sebuah wawancara dengan stasiun televisi.
Kuasa hukum Retno, Muhammad Isnur, mengatakan, pemecatan kliennya telah cacat hukum. Pasalnya, kepala dinas, menurut dia, telah mencampuradukkan persoalan disiplin pegawai negeri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 untuk menjadi dasar pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah.
"Adapun dasar hukum untuk memberhentikan kepala sekolah adalah Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010," ujar Isnur.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencopot Retno dari jabatannya sebagai Kepala SMAN 3 Setiabudi. Posisi Retno kemudian dikembalikan menjadi guru biasa.
Dinas Pendidikan DKI menganggap Retno tidak menjalankan tugasnya saat ujian nasional (UN) akan berlangsung. Retno saat itu dinilai malah meladeni wawancara dengan stasiun televisi yang dilakukan di sekolah lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.