"Karena dari si korban ini anak usia 13 tahun, kemudian pelakunya itu saudara MS umurnya 35 tahun. Jadi si anak ini ingin dijadikan istri ketiga oleh pelaku," kata Umar, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (13/8/2015).
Awalnya, istri pertama MS menemukan video rekaman suaminya bersama AS. Temuan ini pun akhirnya dilaporkan ke orangtua AS.
Perbuatan MS juga telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab, korban masih di bawah umur.
"Logikanya dari sudut mana pun, dari Undang-Undang Anak, Undang-Undang Perkawinan, sudah tidak bisa diterima secara hukum. Akhirnya dilakukan penyidikan," ujar Umar.
Diketahui, MS sempat mengiming-imingi materi saat melakukan aksinya.
MS disebut melakukan aksi bejatnya dengan janji alias iming-iming. Kini, MS mendekam di balik terali besi. Atas perbuatannya, MS diancam dengan pidana hingga 20 tahun penjara.