Uang tersebut didapat dari PT KAI (Persero) yang membayar tanahnya seluas 275 meter persegi beserta bangunannya untuk proyek kereta Bandara Soekarno-Hatta.
"Saya ganti ruginya lumayan, Rp 1.528.000.000. Dibayar kontan hari ini lewat rekening," kata Muktar sambil tersenyum kepada Kompas.com di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Jumat (4/9/2015) siang.
Sebelumnya, di atas tanah tersebut, Muktar membangun beberapa bangunan yang dibuat menjadi 10 unit kontrakan. Kontrakan itu menjadi sumber utama pendapatan Muktar dan digunakan untuk membiayai modal anak-anaknya membuka usaha.
Menurut dia, besaran ganti rugi dari PT KAI sudah sangat memuaskan. Sebab, berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP), tanah milik Muktar tidak sampai dihargai sebesar Rp 1,5 miliar. Hanya saja, PT KAI juga memperhitungkan biaya fisik bangunan dan beberapa nilai non-fisik lainnya, seperti kegunaan bangunan itu. Terlebih lagi, bangunan di sana digunakan untuk bisnis oleh Muktar.
"Saya rasa untuk ganti rugi memuaskan karena kalau saya jual, enggak laku seperti itu. Kalau saya jual, harga kontrakan enggak mungkin dihitung tanah. Ini dibebaskan harga bangunan diumpamakan Rp 1 miliar, tanah Rp 528 juta," ujar Muktar.
Dengan uang ganti rugi tersebut, Muktar berencana untuk membuka kontrakan lagi di tempat lain. "Mungkin saya pindahkan saja, cari kontrakan yang sudah jadi," kata Muktar sambil tersenyum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.