Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban 26 Orang, Kasus Pencabulan di Kelapa Gading Terbesar di Jakarta

Kompas.com - 09/09/2015, 19:27 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, kasus dugaan pencabulan remaja di Jalan Pejuang IV, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), merupakan yang terbesar se-DKI Jakarta.

Meski demikian, Erlinda belum dapat memastikan hal tersebut sebagai darurat paedofilia. "Untuk jumlah 26 korban, itu termasuk yang terbesar di Jakarta. Namun, ini belum bisa dikatakan darurat paedofil. Kami akan pelajari hasil assessment," kata Erlinda di Mapolrestro Jakut, Rabu (9/9/2015).

Menurut Erlinda, dengan jumlah korban sebanyak itu, wilayah Jakut termasuk dalam zona merah terkait kasus paedofilia. "Jumlah korban itu bisa bertambah. Bisa dikatakan ini masuk zona merah, khususnya terkait potensi anak menjadi pelaku," kata Erlinda.

Erlinda juga sempat membandingkan kasus ini dengan kasus pencabulan yang terjadi di Jakarta Timur (Jaktim) oleh tersangka Babe alias Baequni pada tahun 2010 lalu. "Sebelumnya, kasus Babe di Jaktim juga besar, tetapi lebih sadis karena sebelum dipenetrasi, disiksa dulu," kata Erlinda.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah seorang korban, BS (12), melaporkan pencabulan yang dilakukan IW (46) ke Polsek Metro Kelapa Gading pada 2 September lalu.

Meskipun sempat membantah, IW akhirnya mengaku bahwa dia melakukan kekerasan seksual terhadap 10 remaja. Ia juga mengaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000 sebelum melakukan perbuatannya.

Dari pengembangan kasus terungkap bahwa masih banyak remaja pria yang menjadi korban dari pria yang bekerja sebagai pengojek tersebut. Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, jumlah korban yang sudah dibuatkan BAP mencapai 26 orang. [Baca: Korban Pencabulan di Kelapa Gading Bertambah Jadi 26 Orang]

Tersangka menjerat para korbannya dengan bujuk rayu uang sebesar Rp 5.000-Rp 15.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kompas TV KPAI Temukan Korban Pencabulan Lebih dari 10 Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com