Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Izin Reklamasi Pulau G, SK Ahok Digugat di PTUN

Kompas.com - 15/09/2015, 17:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) hari ini mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian izin reklamasi Pulau G di Jakarta Utara.

Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. 

Beberapa nelayan KNTI didampingi pengacara dan organisasi lingkungan mendaftarkan gugatan mereka di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT. 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah KNTI Jakarta Muhammad Taher mengatakan, alasan gugatan tersebut dilakukan karena nelayan mengalami dampak akibat reklamasi Pulau G.

"Kami kesulitan memperoleh tangkapan ikan karena area tangkapan sekarang ini sudah dangkal untuk pembuatan Pulau G. Rajungan dan ikan adalah tangkapan kami," kata Taher di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2015).

Padahal, lanjut Taher, ada sekitar 16.000 nelayan Jakarta dan juga nelayan dari pesisir utara Jawa Barat dan Banten yang bertumpu pada area laut yang dibuat Pulau G tersebut.

Dari jumlah itu, separuhnya adalah nelayan Jakarta. Sejak Teluk Jakarta direklamasi, nelayan mengalami kerugian dalam melaut.

"Pendapatan nelayan tradisional hanya sekitar Rp 30.000 per hari, sementara ongkos melaut per hari bisa mencapai Rp 300.000," ujar Taher.

Sementara itu, Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Martin Hadiwinata, mengatakan, SK yang dikeluarkan Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama pada bulan Desember itu telah melanggar hak nelayan kecil tradisional.

Tak hanya itu, izin ini telah melanggar pelestarian lingkungan hidup di Teluk Jakarta. "Penerbitan SK itu juga tidak melalui sosialisasi kepada nelayan. Izin reklamasi ini harus melalui soaialisasi kepada masyarakat setempat karena ada ribuan nelayan yang bergantung hidup di sana," kata Martin.

Selain itu, pemberian izin reklamasi di Teluk Jakarta juga disebut tidak disertai dengan kajian dampak lingkungannya.

Menurut dia, kasus ini berbeda dengan reklamasi di Teluk Benoa, Bali, yang memiliki kajian lingkungan.

"Kajian ilmiah terkait reklamasi di Teluk Jakarta itu belum pernah ada sehingga belum diketahui dampak lingkungan yang disebabkan oleh reklamasi. Kalau Teluk Benoa, ada," kata Priadi, perwakilan dari Indonesia Human Right Committee for Social Justice.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com