JAKARTA, KOMPAS.com -- Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
"Kasusnya Udar Pristono kita akan banding," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantornya, Jumat (25/9/2015).
Banding diajukan lantaran jaksa penuntut umum tidak puas terhadap vonis majelis hakim. Jaksa merasa vonis lima tahun kepada Pristono terlalu ringan. Kejaksaan berpendapat, seharusnya vonis Pristono bisa lebih berat.
Selain itu, lanjut Prasetyo, kejaksaan memiliki standard operational procedure bahwa jika putusan hakim kurang dari separuh tuntutan jaksa, permohonan banding harus dilakukan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pristono, Rabu (23/9/2015), dengan pidana penjara lima tahun. Pristono juga didenda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dari tiga dakwaan, hakim hanya memutus Pristono bersalah pada satu dakwaan. Pristono dinilai tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan bus dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia hanya terbukti menerima gratifikasi uang Rp 78 juta.
Pihak Pristono juga diketahui mengajukan banding. Upaya itu dilakukan lantaran merasa seharusnya majelis hakim memutus bebas Pristono. Sebab, dua dakwaan soal korupsi dan pencucian uang sudah tidak terbukti.
Adapun, dakwaan gratifikasi dianggap meleset dari fakta yang ada. Kuasa hukum Pristono, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, uang Rp 78 juta dari Direktur PT Jati Galih Semesta bernama Yedi bukanlah uang gratifikasi atas tender yang dimenangkan perusahaan itu. Uang itu adalah uang jual beli mobil milik Pristono.
“Mobil itu memang awalnya milik Dishub DKI, karena sudah tua, dilelang. Pristono beli. Beberapa bulan kemudian dia jual lagi. Kebetulan yang beli Yedi itu. Tapi itu tak ada kaitannya menang tender. Susah juga negara ini kalau semua dikait-kaitkan,” ujar Tonin, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.