Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapatan Bulanan Anggota Dewan Diusulkan Naik

Kompas.com - 28/09/2015, 14:08 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pendapatan bulanan atau take home pay anggota DPRD DKI sebentar lagi akan naik Rp 15 juta hingga Rp 20 juta tiap bulan. Sebab, anggota Dewan telah mengusulkan kepada Kesekretariatan Dewan untuk meningkatkan dana tunjangan perumahan.

"Kalau tunjangan naik, take home pay mereka naik. Sekarang sedang diproses di eksekutif," kata Kepala Bagian Keuangan Kesekretariatan Dewan Dame Aritonang di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (28/9/2015).

Saat ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2007, tunjangan perumahan untuk pimpinan Dewan adalah Rp 20 juta, sementara untuk anggota Dewan adalah Rp 15 juta.

Dame mengatakan bahwa dirinya mengusulkan kenaikan menjadi Rp 40 juta untuk pimpinan dan Rp 30 juta untuk anggota Dewan. Usulan tersebut sudah mulai digulirkan sejak tahun lalu.

Dame mengatakan, usulan peningkatan tunjangan perumahan tersebut disampaikan karena tunjangan perumahan Dewan tidak pernah naik sejak tahun 2007.

Pertimbangan lainnya, jika dibandingkan dengan provinsi lain, tunjangan perumahan DPRD DKI yang bernilai sekitar Rp 15 juta termasuk kecil.

"Kalau kita lihat perkembangan ekonomi, kan sudah hampir 10 tahun enggak ada kenaikan tunjangan. Kita lihat perbandingan dengan daerah lain di Jawa Barat. Mereka tunjangan perumahan Dewan sudah Rp 25 juta untuk anggota. Di DKI hanya Rp15 juta. Makanya, rencananya dinaikkan," ucapnya.

Dame mengatakan, selain tunjangan perumahan, tunjangan serta gaji pokok anggota Dewan tetap sama. Dana-dana tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.

Komponen pendapatan anggota Dewan selain tunjangan perumahan adalah uang representasi, tunjangan jabatan, serta tunjangan komunikasi dan operasional.

Dengan kenaikan dana tunjangan perumahan hingga 100 persen, maka pendapatan secara keseluruhan ikut naik.

Meski demikian, Dame mengaku bahwa hal ini tergantung pada persetujuan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, kenaikan tunjangan ini tergantung pergub dari Basuki. Dalam hal ini, Kesekretariatan Dewan hanya menampung usul.

"Umpamanya Pak Gubernur berkenan tanda tangan pergub ini, baru kita ikuti. Jadi, bukan kami yang usulkan, Dewan yang usulkan, sekwan menampung, Gubernur yang memutuskan," ujar Dame.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com