"Kalau secara pribadi, saya juga enggak suka orang makan anjing. Saya pelihara anjing, saya sayang anjing, tetapi tidak ada undang-undang melarang orang makan anjing," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (1/10/2015). (Baca: Ahok Pastikan Tak Beri Izin Pendirian Peternakan Anjing)
Ahok, sapaan Basuki, mengaku telah menginstruksikan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI untuk mengawasi peredaran anjing di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya virus rabies.
Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 11 Tahun 2005. Melalui aturan tersebut, DKPKP DKI dapat melakukan razia anjing yang mengidap rabies.
Perda tersebut, kata dia, juga mencakup perlunya surat keterangan vaksinasi rabies untuk setiap hewan rentan rabies yang masuk. (Baca: Penjual Lapo Tak Tahu Asal Usul dan Kesehatan Daging Anjing)
"Waktu itu, saya katakan kepada mereka (DKPKP), ini banyak anjing rabies masuk ke Jakarta untuk dikonsumsi, tolong itu diperiksa. Terus, kata Dinas Kelautan, perlu ada pergub yang mengatur. Saya bilang kan sudah ada aturan yang mengatur konsumsi daging, ya pakai aturan itu saja gitu lho," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.