JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Bidaracina melayangkan gugatan class action terkait proyek sodetan Ciliwung-KBT. Akibat hal ini, proyek sodetan menjadi terhenti sementara waktu karena gugatan masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan menghargai proses hukum tersebut.
"Class action kita tunggu saja. Kita hargai hukumlah," kata Basuki seusai membuka MTQ di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (1/12/2015).
Namun, Basuki tak sependapat DKI disebut tak mampu membebaskan lahan di sana. "Kita sudah mampu bebasin. Orang (warga) kita dorong ke rusun kok. Tanya Pak Wali Kota, Pak Wali mana nih," ujar Basuki.
Setelah bertemu Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, pria dengan sapaan Ahok itu lantas bertanya soal pembebasan lahan di sana.
"Yang Bidaracina semua sudah tinggal dorong (ke rusun) kan, tinggal undi kan?" tanya Ahok. "Sudah semua itu Pak, tinggal nunggu class action saja," kata Bambang.
Sebelumnya, proyek pengerjaan sodetan Ciliwung-KBT berjalan mandek. Hal ini terjadi karena adanya gugatan class action oleh warga RW 04 Bidaracina.
Akibatnya, pembebasan lahan untuk kepentingan proyek belum dapat dilakukan. Adapun proses gugatan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.