"Kita sudah bilang, Ahok itu melampaui wewenangnya. Harusnya kewenangan soal reklamasi itu kan ada pada KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," ujar Handika Febrian pengacara publik LBH yang ditemui dalam demo tolak reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Handika menjelaskan, memang menurut Keputusan Presiden (Keppres) Tahun 1995, gubernur memiliki kewenangan terkait reklamasi. (Baca: Tolak Reklamasi Pulau G, Warga Muara Angke Gelar "Long March")
Namun, menurut dia, dalam Keppres tersebut diatur bahwa pemberian izin reklamasi harus mempertimbangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan mendapatkan persetujuan masyarakat sekitar.
Selain itu, lanjut Handika, ada undang-undang yang lebih baru yang sedianya diperhatikan Basuki. Ia lalu menyebut Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Handika, dalam UU tersebut, kewenangan pemberian izin reklamasi berada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Seharusnya Ahok tunduk pada UU yang berlaku. Apalagi Keppres 1995 adanya sebelum UU Lingkungan Hidup, UU Pesisir, dan UU Penataan Ruang," kata Handika. (Baca: Melanie Subono: Mau Reklamasi, Pemerintah Harus Pikirkan Aspek Ekonomi)
Pada siang tadi, sejumlah warga yang menolak reklamasi melakukan aksi long march dari Lapangan Sepak Bola Muara Angke menuju sekitar Mall Green Bay.
Pada aksi itu, ratusan warga yang mengaku sebagai nelayan melakukan aksi penolakan reklamasi itu karena dianggap mengurangi populasi ikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.