Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Ditipu Konsumen hingga Rp 15,5 Miliar

Kompas.com - 10/12/2015, 17:53 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Telkomsel mengalami kerugian hingga Rp 15,5 miliar akibat penipuan yang dilakukan salah satu pelanggannya. Kerugian yang diderita didapat dari penggunaan ratusan Kartu Halo untuk sambungan internasional.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, pelaku adalah seorang perempuan berinsial SM (30).

“Penggunaan Kartu Halo yang dibawa ke luar negeri sebanyak 104 buah kartu.  Dengan total kerugian dari pihak Telkomsel sebesar Rp 15,5 miliar," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2015).

Menurut Iwan, modus SM adalah dengan mendatangi Grapari Telkomsel dan mendaftarkan nomor dengan identitas palsu. Setelah mendapatkan nomor, ia membawanya ke luar negeri.

[Baca: Polisi Buru Wanita Pakistan yang Rugikan Telkomsel Rp 15,5 Miliar]

Sejumlah negara yang pernah menjadi lokasi SM untuk berkomunikasi adalah Pakistan, Nepal, Laos, Tunisia, Turki, Maladewa, dan Zambia.

"Namun, saat akan dilakukan penagihan, ternyata identitas pelaku palsu yang membuat pihak Telkomsel tidak dapat melakukan penagihan," ujar dia.

Iwan mengatakan SM terus melakukan cara tersebut hingga ratusan kali. Ia melakukannnya dari periode September 2014-September 2015.

Menurut Iwan, polisi menyelidiki kasus itu setelah mendapat pengaduan dari Telkomsel. Dari penelusuran, didapatilah SM yang ternyata sedang berada Indonesia.

"Kami menangkap SM pada Kamis pekan lalu di Apartemen Kemayoran, Jakarta Pusat," kata dia.

Kini, polisi tengah memburu dua WNA asal Pakistan yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut, salah satunya diketahui merupakan pacar SM.

Iwan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Interpol dan pihak Imigrasi untuk mengetahui keberadaan dua orang tersebut.

Sementara SM kini meringkuk di tahanan. Ia terancam dijerat dengan Pasal 33 dan atau Pasal 34 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 37 Jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, ia juga dianggap bisa dikenakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com