Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Alex Usman Cecar Plt Sekda soal Keterlibatan Andi Baso dalam Pengadaan UPS

Kompas.com - 10/12/2015, 21:44 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus uninterruptible power supply (UPS) yang berlangsung hari ini juga mengundang Wiryatmoko yang dulu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah sebelum Saefullah.

Kepada Wiryatmoko, pengacara terdakwa Alex Usman terus bertanya tentang keterlibatan Andi Baso, orang yang dulu merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Saya mau tanya di-BAP disebutkan pada bulan Agustus Andi Baso melapor kepada bapak sebagai Ketua TAPD secara lisan bahwa RAPBD-P hasil eksekutif sudah selesai. Andi Baso lapor ke Bapak bahwa anggaran sudah siap dibawa ke legislatif dan bapak lanjut melaporkan itu ke Gubernur, benar Pak?" ujar pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

Wiryatmoko menjawab bahwa ada sedikit kesalahan dalam BAP tersebut. Saat pemeriksaan oleh penyidik, dia salah mengingat.

Pada BAP disebut bahwa dia menjabat sebagai Plt. Sekda pada 12 September 2014. Padahal, seharusnya pada 11 Juli 2014. Dia baru mengingat itu ketika melihat SK yang ada di rumah.

Sehingga, benar bahwa Andi Baso pernah mengucapkan itu. Namun, saat itu kapasitas Wiryatmoko bukan lagi Plt Sekda sekaligus Ketua TAPD. Wiryatmoko hanya menjabat sebagai asisten pemerintahan saja.

"Jadi saya sampaikan karena kebetulan saya menjabat dua jabatan kemarin, fungsi saya bukan Plt sekda tapi asda," ujar dia.

Hakim Ketua Sutarjo pun meminta pengacara tidak lagi mendesak itu. Sebab, sudah jelas diketahui bahwa komunikasi Amdi Baso dengan Woryatmoko bukan atas kapasitas sebagai Ketua TAPD. Kemudian, pengacara kembali bertanya hal-hal prosedur kepada Wiryatmoko. Dia mengaitkan peran Andi Baso sebagai Kepala Bappeda dengan Alex Usman sebagai Ketua PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

"Pak, yang bisa memasukan rincian kegiatan itu siapa? PPK atau Bappeda?" ujar pengacara. "Bappeda pak," ujar Wiryatmoko. "Itu sudah sistem ya pak,". "Itu sudah baku seperti itu pak,". "Peran PPK apa kalau begitu pak?". "Sebelum dimasukan kan ada tahapan konsultasi PPK dengan Bappeda pak".

Pertanyaan-pertanyaan itu seolah ingin menunjukan peran Bappeda dalam kasus ini.

"Pak, kalau seandainya di sistem e-budgeting muncul laptop dengan pagu Rp 10 miliar. Apa mungkin Bappeda enggak tahu," tanya pengacara. "Mestinya tahu pak," jawab Wiryatmoko. "Kalau Bappeda engga tahu itu lalu dilelang bisa tidak?". "Mestinya enggak bisa,".

Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com