Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/12/2015, 15:57 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak ada waktu lagi untuk menunda perbaikan layanan bus metromini. Sudah cukup banyak kejadian memilukan yang melibatkan metromini dan memakan banyak korban.

Beberapa waktu lalu, sebuah metromini menerobos pelintasan kereta api hingga tertabrak KRL commuter line di Tubagus Angke, Jakarta Barat. Dalam peristiwa ini, sebanyak 18 orang, termasuk sopir dan kernet, tewas.

Pada Rabu (16/12/2015), sebuah metromini yang dikemudikan dengan ugal-ugalan menabrak seorang ibu dan anaknya yang sedang menunggu angkot di Jalan Aries Permai, Meruya Utara, Jakarta Barat.

Sang anak, yang berusia 7 tahun, meninggal, sedangkan ibunya mengalami luka parah.

Berbagai kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa yang disebabkan sikap ceroboh dan ugal-ugalan pengemudi metromini menimbulkan kegeraman berbagai kalangan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan menggugat pemilik metromini yang disambar KRL di Tubagus Angke untuk memberi efek jera.

"Dalam Undang-Undang Transportasi, kami bisa gugat pemilik dari bus yang kecelakaan. Kami gugat metromini biar kapok," kata Basuki di Balai Kota, Senin (7/12/2015).

Basuki kembali melontarkan komentar keras ketika peristiwa di Meruya Utara terjadi.

"Saya sudah bilang sama mereka (metromini), enggak ada toleransi. Semua metromini tangkap, habisin saja," kata Basuki di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah juga langsung mencabut izin bus metromini B92 (Ciledug-Grogol) yang terlibat kecelakaan di Meruya Utara.

"Kami tindak tegas, apa pun bentuk kesalahan yang dilakukan operator, kami langsung cabut trayeknya," kata Andri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Menurut Andri, meski sesuai peraturan, pencabutan izin baru bisa dilakukan jika sopir yang bersalah divonis di persidangan, tetapi untuk kasus ini, pencabutan izin dapat langsung dilakukan.

Keputusan pencabutan izin langsung dilakukan karena sudah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal.

Pengelolaan metromini sebagai salah satu operator bus sedang di Jakarta harus mendapat perhatian lebih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com