Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Dinilai Tidak Konsisten untuk Ambil Alih TPST Bantargebang

Kompas.com - 04/01/2016, 16:16 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi mengatakan sudah sejak awal Komisi D mengingatkan Dinas Kebersihan DKI agar tidak gegabah dalam membuat keputusan.

Termasuk keputusan untuk melakukan swakelola terhadap TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu) Bantargebang.

"Jangan dikasih SP I lalu SP II, pengelola tetap tidak bisa menyelesaikan kewajiban, eh sekarang SP III malah engga jadi. Itu namanya menurut saya, enggak konsisten," ujar Sanusi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (4/1/2016).

Dengan ditundanya penurunan SP III ini, Sanusi meminta Dinas Kebersihan tegas dalam menentukan langkah selanjutnya. Dikatakan Sanusi, apakah ini berarti pengambilalihan TPST Bantargebang batal dilakukan atau hanya ditunda saja.

Sanusi secara pribadi berpendapat seharusnya Dinas Kebersihan melakukan negosiasi kembali dengan PT Godang Tua Jaya terkait kewajiban mereka yang belum terpenuhi. Jika dinilai ada wanprestasi, maka PT Godang Tua Jaya sebaiknya diberi batas waktu yang realistis untuk memperbaiki.

"Jangan malu-malu buat negosiasi karena ini kepentingan publik," ujar Sanusi. (Baca: Dinas Kebersihan DKI Keluarkan SP 2 untuk PT Godang Tua Jaya )

Sanusi juga menilai Dinas Kebersihan plin-plan karena memutuskan menunda penurunan SPIII. Sebab, seharusnya konsekuensi penurunan SP III yaitu pemutusan kontrak, sudah dipikirkan sejak SP I pertama diberikan.

Sehingga, audit independen yang ingin mereka lakukan saat ini sudah dilaksanakan sebelum penurunan SP I.

"Nah makanya ini yang saya bilang sama Pemprov DKI, dia jangan main-main, harus berpikir panjang kalau mengeluarkan sebuah kebijakan," ujar dia. (Baca: Masih Ada "Tipping Fee" Rp 400 M untuk Pengelola TPST Bantargebang)

Sebelumnya, rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang dari PT Godang Tua Jaya dipastikan tertunda.

Pemutusan kontrak terhadap PT GTJ yang semula direncanakan pada 10 Januari 2016 dipastikan tidak terlaksana. Pemprov DKI berencana melayangkan SP III apabila sampai 10 Januari 2016, PT GTJ tidak dapat melaksanakan kewajibannnya.

SP III merupakan surat pemberitahuan pemutusan kontrak dan pengambil alihan TPST Bantargebang. Saat ini, Pemprov DKI sudah melayangkan SP I dan SP II ke PT GTJ. (Baca: Wali Kota Bekasi Dukung jika Ahok Putus Kontrak PT Godang Tua Jaya)

Surat peringatan tersebut berisi permintaan agar PT GTJ memenuhi kewajibannya, yakni membangun fasilitas teknologi pengelolaan sampah dengan gasifikasi, landfill, dan anaerobic digestion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com