Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Jabatan Mantan Kepala SMA 3 Dikembalikan

Kompas.com - 07/01/2016, 14:16 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan Retno Listyarti melawan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dalam putusannya, hakim meminta agar tergugat memulihkan nama Retno dan mengembalikan jabatannya.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan penggugat dalam keadaan semula sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas di Provinsi DKI Jakarta," kata Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, saat membacakan amar putusan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Retno seharusnya dijatuhi hukuman ringan.

Namun, tergugat dianggap telah melakukan pelanggaran aturan karena menjatuhi Retno dengan hukuman berat karena tidak sesuai dengan asas proporsionalitas.

Hakim menilai, kepala sekolah memang wajib menunaikan tugasnya. Namun, perbuatan Retno dinilai hakim tidak sampai merugikan institusi dan negara.

"Hemat majelis hukumannya disiplin ringan," ujar majelis.

Selain itu, hakim juga menolak pembelaan tergugat. Namun, hakim juga tidak mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, dalam hal ini SK pencopotan Retno.

Seperti diberitakan, Mantan Kepala SMA Negeri 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, Retno Listyarti akhirnya memenangkan sidang gugatan kasus pencopotannya sebagai kepala sekolah.

Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan Retno. Majelis hakim menyatakan, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan Retno seluruhnya.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Tri, di ruang sidang Kartika PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).

Tri juga menyatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015 juga mesti batal demi hukum.

Selain itu, majelis juga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat SK pencopotan terhadap Retno tersebut.

Hakim meminta tergugat untuk mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah.

Namun, formasinya diserahkan kepada Dinas Pendidikan karena posisi kepala sekolah Retno dulu saat ini sudah ditempati orang lain.

Selain itu, majelis juga mewajibkan agar tergugat memulihkan nama Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com