Retno mengaku sempat deg-degan saat mendengarkan hakim membacakan putusannya. "Saya sempat dag dig dug saat pembacaan, karena turun naik," ujar Retno.
Terkait putusan hakim yang memerintahkan tergugat untuk mengembalikan posisinya sebagai kepala sekolah, Retno mengatakan bahwa hal itu bukan tujuan utamanya melayangkan gugatan. (Baca: Hakim Minta Jabatan Mantan Kepala SMA 3 Dikembalikan)
"Kembali jadi kepala sekolah itu bukan tujuan saya, tetapi menguji bahwa SK itu aturan yang sewenang-wenang. Tetapi kalau kemudian bahwa objek sengketa harus dibatalkan, saya kembali jadi kepsek," ujar Retno.
Salah satu Kuasa Hukum Retno dari LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan bahwa Dinas Pendidikan DKI harus menjalankan putusan pengadilan yang meminta jabatan kepala sekolah SMAN 3 Setiabudi itu dikembalikan kepada Retno.
"Itu perintah dari hakim, harus dijalankan. Jadi sifatnya wajib," ujar Isnur.
Ia juga menilai bahwa putusan hakim ini membuktikan bahwa tindakan Dinas Pendidikan DKI yang mencopot jabatan Retno tersebut sewenang-wenang.
"Hakim semakin menguatkan kami bahwa tindakan memberhentikan kepala sekolah ini sewenang-wenang," ujar Isnur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.