Ia terkurung di rumah tersebut bersama dengan dua anaknya, ayah, dan asisten rumah tangganya karena rumah yang mereka tempati itu dirantai dan digembok.
Hal ini terjadi karena rumah tersebut menjadi objek sengketa antara dirinya dengan suatu perusahaan asuransi.
Menurut Diana, perusahaan asuransi tersebut ingin melakukan eksekusi ilegal terhadap rumah yang ditempatinya. "Kejadiannya sekitar pukul 08.00 WIB ada rombongan preman, tentara, dan polisi berkumpul di depan rumah," ujar Diana di Jakarta, Senin (11/1/2016).
Ketika itu, kata Diana, sejumlah orang tersebut berteriak-teriak lalu melompati pagar rumahnya.
Mereka kemudian menutup pintu dan jendela rumah Diana dengan kayu. Pagar dan pintu garasi pun ikut digembok dari luar.
Menurut Diana, rumah yang ditempatinya ini merupakan warisan dari keluarganya.
Rumah itu ditempati keluarganya secara turun temurun sejak 1946. Ketika itu, rumah tersebut dihuni kakek Diana, R. Moh. Moechsin.
"Tahun 1994, Jiwasraya memperoleh sertifikat HGB (hak guna bangunan) untuk jangka waktu 30 tahun, berarti sampai tahun 2024 nanti," kata dia.
Namun, mulanya Diana mengaku tidak mengetahui adanya sertifikat tersebut. Menurut dia, yang melegalkan kepemilikan rumah ini adalah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Pusat.
"Kami baru tahu sekitar tahun 2007, ketika ada permintaan pengosongan rumah melalui Dinas Perumahan DKI. Kemudian kami melakukan SKPT ke BPN Jakpus dan baru tahu ada sertifikat HGB," tutur dia.
Saat itu, Diana sempat protes kepada BPN pada 2007 karena BPN menerbitkan sertifikat HGB padahal rumah tersebut masih ada penghuninya.
Menurut Diana, pihak BPN ketika itu menilai ia kalah cepat melakukan sertifikasi lahan.
"Saya protes ke BPN, dan jawabannya 'ibu kalah cepat melakukan sertifikasi tanah karena tanah bekas Belanda menjadi tanah negara'" kata Diana.
Sebelum rumahnya dirantai dan digembok, Diana pernah mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perintah pengosongan rumah dari Kepala Dinas Perumahan DKI.
Namun, Diana kalah dalam gugatan tersebut. "Kami juga sudah melapor ke Komisi Yudisial, namun kami kekurangan saksi," kata dia.
Diana pun berharap agar kasus rumahnya ini bisa segera diselesaikan. Berdasarkan pantauan Kompas.com, terdapat papan penyegelan yang terpasang di rumah tersebut.
Tertulis bahwa penyegelan itu dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Tertulis pula bahwa lahan tersebut bersertifikasi HGB dengan nomor 711.
Rantai dan gembok pun tampak mengikat pagar putih rumah tersebut. Bahkan, jika gembok yang mengunci pagar tersebut dipegang, maka akan terdengar bunyi seperti alarm.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.