JAKARTA, KOMPAS.com - Penyegelan di kediaman Diana (47) yang terletak di Jalan Taman Kebon Sirih 3 No. 9 RT 009/010, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya.
"Iya benar, itu dilakukan oleh pihak kami," ujar kuasa hukum PT Asuransi Jiwasraya Nurwidiatmo kepada Kompas.com, Senin (11/1/2016).
Nur menuturkan kasus ini telah bergulir sejak lama. Tepatnya, sejak Jiwasraya memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu 30 tahun, yakni sampai tahun 2024 nanti.
Menurutnya, status Diana hanyalah penyewa rumah. Hak sewa itu juga telah terjadi secara turun temurun. (Baca: Diana dan Keluarga Terkurung di Rumahnya sejak Lima Hari Lalu)
"Dia (Diana) hanya penyewa dan enggak punya surat apa pun. Kami sudah memberikan kelonggaran selama bertahun-tahun ini," ucap Nur.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali, namun Diana tidak meresponnya.
"Kami kasih uang juga tidak mau. Dia malah nantangin dan menggembok dari dalam rumah," katanya.
Hingga akhirnya, Jiwasraya memutuskan untuk melakukan penyegelan rumah itu pada Rabu (6/1/2016) lalu. Saat disegel, posisi rumah itu tidak kosong, melainkan masih ada Diana beserta anggota keluarga lainnya.
Nur beranggapan, penyegelan ini dilakukan semata-mata hanya untuk menyelamatkan aset negara.
"Kami sama sekali tidak melakukan pelanggaran HAM," ungkap dia.
Ia menambahkan, saat ini kasus tersebut sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung.
"Sudah di MA dan sudah Inkracht juga. Intinya dia (Diana) harus meninggalkan rumah itu," sambung Nur.
Sebelumnya diberitakan, Diana beserta keluarganya terkurung di kediamannya sendiri sejak Rabu (6/1/2016). (Baca: "Kami Sudah Terkurung Tiga Hari di Dalam Rumah, Tolong Kami Pak Ahok...")
Hingga kini, pagar rumahnya masih dalam kondisi terikat rantai dan gembok. Diana mengatakan, ini merupakan upaya eksekusi ilegal yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Ia menuturkan, saat disegel rombongan preman, tentara, dan polisi berkumpul di depan rumahnya. Mereka berteriak-teriak dan melompati pagar lalu pintu dan jendelanya ditutup dengan menggunakan kayu. Pagar dan pintu garasi pun ikut digembok dari luar.
Menurut Diana, rumah ini telah ditempati keluarganya secara turun temurun sejak tahun 1946, yakni zaman kakeknya, R Moh Moechsin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.