Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 25 Januari, Ahok Hapus Operasional Bus Jemputan Bagi PNS DKI

Kompas.com - 21/01/2016, 17:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI tampaknya sudah tidak bisa menikmati fasilitas bus jemputan. Pasalnya, mulai 25 Januari 2016 mendatang, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghapus operasional bus jemputan bagi PNS DKI.

"Iya betul (operasional bus jemputan bagi PNS DKI diberhentikan), mulai tanggal 25 Januari," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono, kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2016). 

Heru menjelaskan, ada sekitar 18 bus jemputan yang menjemput PNS di Balai Kota. Sementara di tiap kantor Wali Kota disebar sekitar 2-3 unit bus.

Bus itu berjenis bus single atau berukuran sedang. Bus tersebut diberi nomor di bagian depan dan jendela di sisi kiri atau tepatnya di atas pintu.

Bus berwarna oranye kekuningan itu bertuliskan "Enjoy Jakarta". Selain itu ada pula bus yang berukuran lebih besar berwarna putih dilengkapi logo "Jaya Raya".

Di bagian badan bus itu bertuliskan "Bus Karyawan Pemerintah DKI Jakarta".  (Baca: Basuki: Bus Pegawai Bisa Masuk Jalur Transjakarta)

Penghentian operasional bus jemputan bagi PNS DKI Jakarta ini diketahui dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah.

Di dalam surat itu disebutkan operasional bus jemputan bagi PNS DKI diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Gubernur tanggal 18 Januari 2016 mulai 25 Januari 2016.

Kemudian pada poin selanjutnya, PNS diharapkan tetap masuk kerja tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. (Baca: Kemendagri Jelaskan Alasan Mencoret Tunjangan Transportasi PNS DKI )

Bus jemputan itu dijadikan tumpangan khusus PNS DKI Jakarta yang tinggal di berbagai penjuru ibu kota. Tak jarang, PNS tersebut tinggal di daerah penyangga yang cukup jauh jaraknya.

Sedianya pengadaan bus jemputan untuk mengurangi beban kendaraan pribadi yang membuat kemacetan semakin parah di berbagai ruas jalan.

Basukisebelumnya pernah memberikan larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI.

Aturan tersebut ada di Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com