Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri Sianida di Kopi Mirna yang Belum Terpecahkan

Kompas.com - 28/01/2016, 07:44 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini, Kamis (28/1/2016), tepat 22 hari setelah kematian Wayan Mirna Salihin (27).

Mirna tewas setelah meminum es kopi vietnam bersama dua rekannya, Jessica dan Hani, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016) lalu.

Diduga, ada kandungan sianida dalam kopi yang dikonsumsi Mirna. Hingga kini, belum terungkap orang yang menaruh racun mematikan di kopi tersebut.

Para penyidik Unit 1 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun masih terus melakukan pengusutan untuk mengungkap pembunuh Mirna.

Sejak awal kasus ini bergulir, ada sejumlah spekulasi yang berkembang. Ada dugaan pembunuhan ini didasari motif pribadi dan bisnis.

Namun, polisi masih terus melakukan pengusutan untuk mengungkap motif sesungguhnya di balik kematian Mirna.

"Ya, motif itu sudah kami sandingkan, motif A, B, dan C pada awalnya untuk memudahkan proses penyidikan. Tunggu saja nanti, ketika sudah menetapkan tersangka sudah tahu motifnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, di Jakarta, Minggu (24/1/2016).

Polisi belum juga menetapkan tersangka karena prinsip kehati-hatian. Dalam berbagai kesempatan, polisi mengklaim memiliki lebih dari dua alat bukti. Beberapa di antaranya keterangan saksi, ahli, dokumen, dan petunjuk lainnya. 

Saat berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016), jaksa meminta kepolisian menambahkan keterangan ahli.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, keterangan ahli berkorelasi dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan saat olah tempat kejadian perkara.

"Misalnya saya punya petunjuk, HP ini (contoh). Ini barang bukti. Dia tidak akan bernilai kalau tidak dilakukan analisis. Analisis dilakukan oleh ahli. Misalnya, kami bisa membuka, tetap saja apa yang kami lakukan itu tidak ada nilai kalau tidak didukung keterangan ahli," papar Krishna.

"Tapi, kalau disandingkan keterangan ahli jadi tiga. Pertama, sebagai barang bukti, keterangan ahli, dokumen keluar, dan petunjuk sesuaikan semua jadi alat bukti. Itulah yang kami lakukan," lanjut dia.

Di luar itu, penyidik dan jaksa sepakat perihal penyidikan kasus pembunuhan ini.

Namun, keterangan ahli juga bagian penting untuk menguatkan bukti-bukti di lapangan.

"Ahli itu harus legal yuridis, permintaan surat ada, keterangan tanggal berapa, apa isinya, kembali pada kami, dilakukan analisis gelar perkara, baru meningkat (statusnya)," tambah Krishna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com