Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikenakan Pasal 340 KUHP, Ini Hukuman yang Mengancam Jessica

Kompas.com - 30/01/2016, 21:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Berapa ancaman hukuman pidana bagi Jessica dengan dikenakannya pasal tersebut? Pakar Hukum Pidana Ganjar Laksamana Bondan mengatakan, ancaman hukuman maksimal untuk pasal 340 KUHP bagi yang dikenakan adalah hukuman mati.

"Kalau maksimalnya sampai hukuman mati, atau seumur hidup," kata Ganjar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2016).

Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi ; "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Namun, keputusan soal hukuman ini tergantung apakah hakim pada pengadilan nanti memberikan keringanan hukuman atau tidak. "Kalau putusan sampai inkrah mati, ya enggak bisa dikurangi," ujar Ganjar.

Ganjar melanjutkan, dengan menerapkan pasal 340 KUHP polisi menurutnya perlu hati-hati. Pasal pembunuhan berencana menurutnya bukan kasus yang mudah.

"Lebih rumit dari 338 KUHP pembunuhan biasa. Jadi harus dibuktikan rencananya. Bukan tiba-tiba ada racun masuk, orang mati. Kalau dibilang rencana, ya bagaimana dia membawa racun, menyiapkan tempatnya, belinya dari mana," ujar Ganjar.

Padahal, hingga saat ini polisi belum mengungkap bagaimana tersangka melakukan rencana pembunuhannya.

Penahanan

Soal perlu tidaknya seseorang ditahan, Ganjar mengatakan undang-undang telah mengaturnya. "Oleh undang-undang disebutkan secara tegas, bahwa penahanan itu dilakukan dalam hal ada kekhawatiran yang nyata, bahwa pelaku akan mengulangi perbuatannya, bahwa pelaku akan menghilangkan barang bukti, bahwa pelaku akan melarikan diri," ujar Ganjar.

Dirinya menggaris bawahi soal kekhawatiran nyata ini. Ia mempertanyakan apakah Jessica memang perlu ditahan atau tidak bagi penyidik.

"Kalau Jessica mau lari, dari kemarin-kemarin dia lari, sebelum dicekal dan jadi tersangka. Kalau ada kekhawatiran menghilangkan barang bukti, kan polisi sudah sisir sana, sisir sini, geledah sana sini, masa ada barang bukti yang masih berceceran. Apalagi yang mau dia (Jessica) hilangkan?" ujarnya.

"Semuanya sudah dipungut (polisi) kok. Di TKP di rumahnya sudah diambil semua. Dan lagi pula kalau sudah berani menetapkan tersangka, masa masih ada barang bukti yang berceceran? Yang benar aja," ujarnya.

Namun, Ganjar tak mau menilai apakah Jessica perlu ditahan atau tidak. "Saya enggak mau bilang Jessica perlu ditahan atau enggak. Tapi hati-hati menetapkan tersangka karena kasus ini susah-susah gampang, banyakan susahnya dari pada gampang. Kalau bagi saya pribadi masih banyak tanda tanyanya," ujar Ganjar.

Ia pun berpendapat bahwa polisi boleh saja menyelesaikan kasus ini dalam waktu yang lebih lama. "Kalau polisi butuh waktu lebih lama lagi, secara hukum saya paham," ujar pengacara hukum pidana Universitas Indonesia itu.

Kompas TV Polisi Telah Periksa 20 Saksi Kasus Mirna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com