Caranya dengan melaporkan kejadian yang dialami ke Kantor Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam) DKI Jakarta.
"(Korban pohon tumbang) segera lapor saja, kirim surat ke Distamkam. Nanti petugas kami yang akan urus teknisnya. Asalkan syarat dilengkapi," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati di Balai Kota, Senin (1/2/2016).
Menurut Ratna, syarat yang harus dilengkapi oleh korban pohon tumbang adalah KTP dan foto kejadian. Khusus pemilik kendaraan, mereka juga harus melampirkan STNK dan surat keterangan kepolisian.
Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan. Apabila hasil pengecekan sama dengan yang dilaporkan, Ratna menyebutkan, maka pengajuan ganti rugi segera diproses.
Namun, ia mengaku belum tahu jumlah angka yang akan dibayarkan. "Ini tergantung tingkat kerusakannya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.