JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan alat bukti yang tidak terbantahkan untuk memperkuat status tersangka terkait Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Kami fokus ke penguatan alat bukti sehingga tidak terbantahkan dan untuk meyakinkan hakim dan jaksa dalam persidangan nanti," ujar Iqbal saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2/2016).
Iqbal mengatakan, penyidik tidak mengejar pengakuan dari tersangka. Menurut dia, pengakuan tidak terlalu signifikan meskipun menjadi salah satu unsur yang penting.
"Dari pengalaman kami melakukan penyidikan kasus yang bermodus meracuni itu, mayoritas pelaku tidak mengakui. Dibutuhkan kejelian dan keahlian penyidik untuk membuktikan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso, seusai menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Sabtu (30/1) lalu. (Baca: Rencana Membongkar Kebohongan-kebohongan Jessica di Pengadilan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.