JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat Kompol Hasbi Ibrahim mengatakan, Riki Agung Prasetio dalam keadaan mabuk saat kendaraannya bertabrakan dengan sepeda motor di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (8/2/2016).
"Dia dalam kondisi mabuk. Pengakuannya, minum 10 gelas," kata Hasbi di kantornya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin.
Hasbi melanjutkan, pengemudi dan penumpang baru pulang dari tempat hiburan malam di Kalijodo. Mereka hendak pulang ke Ciledug, Tangerang.
"Dia (Riki) mau nganterin temannya pulang ke Ciledug dari tempat hiburan malam Kalijodo," kata Hasbi.
Dari hasil tes urine, Riki diketahui negatif mengonsumsi narkoba. Kini, Riki sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Pengemudi Fortuner yang Tabrak Sepeda Motor Terbukti Minum Alkohol)
Riki dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.