Dengan demikian, dia berharap tak hanya pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) serta pekerja harian lepas (PHL) saja yang mendapatkan fasilitas tersebut.
"Tugas Bapak, Ibu, sebagai lurah semakin berat karena bertindak sebagai estate manager. Saya ingin tiap warga punya BPJS dan lurah wajib menjelaskan," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (1/3/2016).
Nantinya, pendaftaran BPJS dapat dilakukan di badan pelayanan terpadu satu pintu (BPTSP) di setiap kelurahan.
Untuk mendaftarkan diri, menurut Basuki, warga hanya perlu menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Meskipun demikian, Basuki menegaskan bahwa pihaknya tidak memaksa warga untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Kalau warga sudah punya asuransi swasta, enggak mau ikut, ya silakan. Kita enggak mau memaksa, tetapi yang belum punya (asuransi dan BPJS) harus (punya BPJS)," kata Basuki.
Semua warga, termasuk warga pendatang seperti pembantu rumah tangga (PRT), diimbaunya untuk didaftarkan sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Ke depannya, pedagang kaki lima (PKL) juga akan didaftarkan BPJS Kesehatan.
"BPJS ini persyaratannya banyak. Kalau mau daftar, mesti pulang kampung lagi. Sekarang enggak lagi, asal ada NIK, langsung daftarin BPJS," ujar Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.