Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petuah dan Jaminan Hamzah Haz untuk Putranya Ivan Haz

Kompas.com - 03/03/2016, 09:57 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajah pria itu terlihat suram. Jalannya tertatih-tatih ketika menuruni tangga. Tak banyak yang dia ucapkan, kecuali permohonan doa untuk anaknya, Fanny Syafriansyah, alias Ivan Haz.

Dialah Hamzah Haz. Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, saat sedang menjenguk Ivan Haz di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2016).

Hamzah Haz tiba Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB dengan menumpang mobil Toyota Innova berwarna hitam.

Ia memakai baju batik lengan panjang berwarna emas kombinasi hitam serta kopiah hitam yang menjadi ciri khasnya. Istri, kerabatnya, serta kuasa hukum anaknya, yaitu Tito Hananta Kusuma, turut menemani dia. Satu jam mereka berada di dalam tahanan.

"Kehidupan itu Allah yang ngatur. Doakan saya, mudah-mudahan saya kuat menghadapi musibah ini," begitu katanya ketika baru keluar dari menjenguk Ivan.

Akhdi martin pratama Anggota DPR RI Fraksi PPP, Ivan Safriansyah alias Ivan Haz saat akan dibawa keruang tahanan Polda Metro Jaya pada Senin (29/2/2016). Ivan resmi ditahan terksit kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ia lakukan terhadap pembantu rumah tangganya Toipah (20)
Dia mengaku meminta Ivan agar tabah menghadapi proses hukum kasus yang menjeratnya. Dia juga berpesan agar selalu bertawakal dan jangan sampai meninggalkan kewajiban sholat.

Menurut kuasa hukum Ivan Haz, Tito Hananta Kususma, Hamzah Haz juga ingin menjamin agar Ivan bisa dibebaskan. Jaminana itu datang dari seluruh keluarga, begitu juga dari partainya, PPP. Apalagi, Ivan masih menjadi wakil rakyat.

Kuasa hukum Ivan juga mencoba mengambil contoh kasus anggota DPR, Masinton Pasaribu, terhadap staf ahlinya, Dita Aditia Ismawati. Kasus Masinton tersebut berakhir setelah kedua pihak menempuh jalur damai.

Usaha pun dilakukan. Tito meminta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) untuk membantu Ivan agar bisa berdamai dengan pembantunya, T.

Tito berharap LBH APIK membuka jalan agar kliennya bisa melakukan musyawarah dengan T sehingga kasus dugaan penganiayaan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Dia juga mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki masalah pribadi dengan pembantunya. Selain itu, Ivan telah meminta maaf kepada T.

Kini Ivan Haz mendekam dibalik jeruji besi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T (20 tahun).

Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya 'Reschedule' Jadwal Keberangkatan

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya "Reschedule" Jadwal Keberangkatan

Megapolitan
Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com