"Kami harapkan supaya Polda (Metro Jaya) tidak melakukan penangguhan penahanan," kata Ratna saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/3/2016).
Ivan ditahan sejak Senin lalu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T.
Ratna mengatakan, penolakan itu demi menghindari kemungkinan buruk yang mungkin saja terjadi. Namun, ia mengaku tak dapat berbuat apa-apa karena itu bergantung pada pihak kepolisian.
Ratna pun meminta agar kasus tersebut bisa terus berlanjut proses hukumnya.
"Ya, walaupun prosesnya cukup lama ya karena (harus) ada izin Presiden, saya minta polisi jangan berhenti memprosesnya," ucap dia.
Tim kuasa hukum Ivan Haz sedang berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Mereka mengaku sudah punya dukungan tanda tangan dari 100 konstituen Ivan.
"Sudah ada 100 orang konstituen yang menjamin Pak Ivan tidak akan melarikan diri," kata pengacara Ivan, Tito Hananta Kusuma, di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.