Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal mengatakan, saat ini penyidik fokus melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai berkas yang masih dirasa kurang.
"Secepatnya akan kita kembalikan lagi. Insya Allah lengkap, kalau tidak lengkap lagi, kami juga akan terima, kami akan lengkapi lagi, begitu, sampai dengan P21," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/3/2016).
Iqbal menambahkan, dia masih berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Yang harus kita sampaikan saat ini adalah, penyidik masih memenuhi petunjuk dari teman-teman JPU. Kan diketahui berkas perkara dikembalikan, P18, P19, dengan petunjuk, dengan arahan tentang kelengkapan dari berkas perkara," ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan sahabatnya Wayan Mirna Salihin, belum lengkap atau P18.
Pihak Kejati DKI Jakarta memberikan waktu 14 hari kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas yang masih kurang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.