Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Vonis Mati Warga Hongkong Pemilik Sabu Rp 750 Miliar

Kompas.com - 07/03/2016, 18:13 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pria warga negara Hongkong berinisial CT (40).

Dia divonis mati karena dianggap terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 360 kilogram yang setara dengan Rp 750 miliar.

"Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Putu Yusmai dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakut, Jalan RE Martadinata, Senin (7/3/2016).

Vonis ini dibacakan setelah CT menjalani tujuh kali sidang. Hakim menyatakan CT bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anggota majelis hakim pengatakan, terdakwa telah "bermain-main" dengan narkoba yang tidak diproduksi di Indonesia.

Lewat kegiatan itu pun, terdakwa berpotensi meracuni masyarakat secara luas. Majelis berpandangan bahwa tak ada alasan yang bisa membuat CT lolos dari vonis mati tersebut.

"Tidak ada hal yang meringankan," ujar Yusmai.

Meski begitu, majelis tetap memberikan kesempatan bagi CT untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. CT diberikan waktu sepekan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Humas PN Jakut Joseph V Rahantoknam menambahkan, vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum mati.

"(Hukuman mati) pantas untuk dijatuhkan dengan jumlah (sabu) yang begitu banyak," ucap Joseph.

Ia menambahkan, PN Jakut tak masalah apabila nantinya CT mengajukan banding atas vonis mati hakim tersebut.

"Setelah dia (CT) menyatakan banding secepatnya kita tunggu hasil keputusannya," sambung dia.

Sebelumnya, CT tertangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Ruko Sentral Bisnis Park, Jalan Pluit Karya Timur, Jakarta Utara.

Saat itu, CT hendak keluar dari ruko dengan menggunakan sepeda motor, Jumat (10/7/2015). Dari CT, polisi menemukan 10 paket sabu dalam kotak.

Setelah dilakukan pengembangan, CT diketahui keluar ruko untuk bertransaksi dengan salah seorang kurirnya yang berinisial MW di salah satu kafe di Jakarta Utara.

Tak lama kemudian, MW ditangkap di tempat tersebut. Polisi sempat mengalami kesulitan untuk menguak jaringan dan barang bukti narkotika CT karena persoalan perbedaan bahasa.

Akhirnya, polisi mengerahkan penerjemah. "Dia ternyata punya apartemen juga di CBD Pluit," kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka Darmiyati, Anak Pamit Beli Kopi lalu Ditemukan Tewas Dalam Toren Tetangga 2 Hari Setelahnya

Duka Darmiyati, Anak Pamit Beli Kopi lalu Ditemukan Tewas Dalam Toren Tetangga 2 Hari Setelahnya

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Koja Pindah-pindah Kontrakan untuk Menghilangkan Jejak dari Polisi

Pengedar Narkoba di Koja Pindah-pindah Kontrakan untuk Menghilangkan Jejak dari Polisi

Megapolitan
DPC Gerindra Tunggu Instruksi DPD soal Calon Wali Kota Pilkada Bogor 2024

DPC Gerindra Tunggu Instruksi DPD soal Calon Wali Kota Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer di Clincing, Sopir Truk Kabur

Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer di Clincing, Sopir Truk Kabur

Megapolitan
Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Megapolitan
Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Megapolitan
Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Megapolitan
Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Megapolitan
Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com