Praperadilan hanya dihadirkan oleh pihak penggugat, yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sidang pertama berkaitan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
"Termohon (KPK) tidak hadir," kata Hakim, Tursina Aftianti di ruang persidangan, PN Jakarta Selatan, Senin.
Tursina mengungkapkan, pihak pengadilan sudah mengirim surat pemanggilan pada KPK sejak satu bulan lalu.
Namun, pihak KPK mengungkapkan tak bisa hadir. Sehingga, lanjut Tursina, persidangan ditunda hingga pekan depan, Senin (21/3/2016).
"Nanti akan kita panggil lagi pekan depan," kata Tursina.
Praperadilan yang diajukan MAKI bertujuan untuk menggugat penyelidikan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh KPK. Sebab, hingga saat ini, KPK belum juga menaikkan status ke penyidikan.