JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut gugatan praperadilan baru bisa diajukan jika sebuah kasus sudah masuk ke tahap penyidikan. Basuki menyampaikan itu untuk menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Ada di UU kalau tidak salah, praperadilan baru bisa diajukan kalau sudah masuk tahap penyidikan bukan di tahap penyelidikan. Jadi bagaimana dia bisa menggugat sesuatu kalau belum ditindak penyidikan," kata Basuki, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Adapun kasus RS Sumber Waras baru masuk dalam tahap pengumpulan bukti atau penyelidikan oleh KPK.
Berdasarkan Pasal 1 (10) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
"Kalau dia (MAKI) pikir secara hukum memaksa KPK supaya naik ke penyidikan, saya yakin KPK profesional. Kalau enggak ada barang bukti gimana mau naik ke tahap penyidikan? Mungkin dia dengan cara itu (ajukan praperadilan), bisa menaikkan ke arah penyidikan, ya enggak bisa dong," kata Basuki.
Hari ini sidang pertama praperadilan kasus RS Sumber Waras digelar. Pada sidang pertama praperadilan hari ini, KPK sebagai tergugat tak hadir tanpa alasan jelas. (Baca: Kasus RS Sumber Waras Dipraperadilankan untuk Cari Perhatian KPK)
Pihak yang hadir hanya penggugat, yakni MAKI. Karena KPK tidak hadir, hakim menunda sidang menjadi Senin pekan depan. Agenda pada sidang pertama yakni pembacaan gugatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.