Menurut Taufik, Ahok (sapaan Basuki) yang merupakan pejabat negara bisa membuat sumbangan tersebut masuk dalam kategori gratifikasi.
"Itu gratifikasi loh. Saya kasih tahu Ahok, kasih nasihat nih, hati-hatilah," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (15/3/2016).
Taufik mengatakan, sebenarnya sumbangan dalam pilkada memang diatur dalam undang-undang. Taufik mengatakan, peraturan mengenai sumbangan diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, tepatnya pada Pasal 74 ayat 5.
Dalam pasal tersebut, calon gubernur boleh menerima sumbangan dari perorangan maksimal Rp 50 juta. Sementara itu, dari korporasi atau perusahaan, maksimal Rp 500 juta. Aturan tersebut berlaku untuk calon gubernur dari partai politik dan juga jalur independen.
"Kalau parpol keluarin dana kampanye sendiri, itu enggak ada batasnya. Ahok kalau dia pakai duit pribadi juga enggak ada batasnya. Tapi, kalau parpol atau independen minta sumbangan, itu ada batasannya, dari perorangan dibatasi, korporasi juga dibatasi," ujar Taufik.
Namun, dalam kasus Ahok, Ahok merupakan seorang pejabat negara meski nantinya juga sebagai calon gubernur. Taufik mengatakan, uang sumbangan yang diterima Ahok bisa jadi masuk dalam kategori gratifikasi.
"Dia saja anak buahnya dikasih duit disuruh lapor-laporin karena pejabat negara, nah ini dia kan pejabat negara juga. Berat memang untuk petahana yang dasarnya sudah jadi pejabat negara," ujar Taufik.
Ahok membuka peluang untuk para pengusaha memberikan sumbangan kepada dirinya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Rencananya, Basuki akan membuka rekening resmi untuk menampung sumbangan itu jika dirinya telah resmi menjadi calon gubernur DKI Jakarta.
Rekening itu nantinya dibuka untuk dukungan pasangan calon Basuki dengan Heru Budi Hartono. (Baca: Ahok Siapkan Rekening Khusus untuk Tampung Sumbangan Pengusaha)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.