Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Terkait RS Sumber Waras

Kompas.com - 30/03/2016, 13:06 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (30/3/2016) memutuskan menolak permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas praperadilan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Dalam putusan bernomor 17/pid.prap/2016/PN.Jkt.Sel, Hakim Tursina Aftianty membacakan sebagian permohonan MAKI dan eksepsi atau jawaban dari KPK dalam sidang-sidang sebelumnya.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Tursina.

Selain itu, hakim juga menolak eksepsi KPK yang menyatakan bahwa praperadilan ini adalah salah obyek (error in objecto).

Untuk itu, Hakim mengabulkan pokok perkara para pemohon yang menyebutkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang meneriksa dan memutus permohonan praperadilan atas perkara a quo.

KPK sebagai termohon mengapresiasi putusan hakim dan menyatakan bahwa penyelidikan kasus RS Sumber Waras masih berlangsung atau tidak dihentikan.

"Masih tahap penyelidikan. Kita tetap jalan prosesnya, namun memang waktunya yang tidak bisa ditentukan," kata Kuasa Hukum KPK Surya Wulan usai persidangan.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Surya mengimbau agar semua pihak bersabar dan menunggu hasil penyelidikan KPK.

"Sebaiknya pemohon menunggu. Kita kan sedang penyelidikan, kita sedang mendalami semuanya," ujar Surya.

Sementara itu, MAKI sebagai pemohon juga mengapresiasi putusan hakim. MAKI berencana akan terus mengontrol kasus Sumber Waras dan membuka peluang akan mengajukan gugatan baru.

"Ini sebagai bentuk kontrol KPK yang melambat-lambatkan kasus Sumber Waras. Untuk itu langkah selanjutnya, kami akan mengajukan gugatan baru untuk perkara penghentian penyelidikan. Akan kami uji di situ," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com