JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta membuka call center untuk melayani pengaduan mengenai adanya pungutan liar di tempat pemakaman umum (TPU).
Jika ada petugas pemakaman yang meminta uang, maka warga calon pengguna lahan makam diminta untuk melaporkannya ke nomor (021) 5328454/5329453.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Ratna Diah Kurniati mengatakan, dalam proses penggunaan lahan makam, warga calon pengguna lahan makam hanya dikenakan retribusi Rp 40.000-100.000.
"Tidak ada biaya-biaya lainnya. Jadi kalau ada yang meminta biaya yang tinggi, silahkan telepon nomor call center kami," kata Ratna saat dihubungi, Kamis (31/3/2016).
Sebelumnya, Gubernur Bassuki Tjahaja Purnama mengaku mendapatkan rekaman berisi percakapan salah seorang Kepala TPU dengan warga yang akan menggunakan lahan pemakaman.
Dalam rekaman itu, terdengar bahwa si Kepala TPU meminta sejumlah uang kepada warga itu. (Baca: Ahok Perdengarkan Rekaman, Kepala TPU Minta Pungli yang Cukup buat Cicilan Mobil 3 Bulan).
Terkait rekaman tersebut, Ratna belum dapat memastikan apakah orang di dalam rekaman itu adalah bawahannya.
Namun, ia meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan orang yang menawarkan jasa penguburan di TPU.
"Karena banyak warga sekitar yang mengaku pekerja makam kerap menawarkan makam dengan harga yang cukup tinggi," ujar dia.