JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan proyek reklamasi pembangunan 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta akan tetap berjalan.
Ia menyebut proyek tersebut tidak akan terhenti hanya gara-gara adanya suap dari PT Agung Podomoro Land, salah satu pengembang proyek, kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Menurut Ahok, proyek reklamasi pembangunan 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta memiliki payung hukum yang jelas, yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Reklamasi tetap jalan karena dari tahun 1995 sudah ada Keppresnya, dan menurut saya jalan saja," kata Ahok di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (2/4/2016).
Menurut Ahok, dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait proyek reklamasi yang tengah dibahas di DPRD DKI bukanlah payung hukum, melainkan revisi terhadap Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
Sebab, kata Ahok, pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dinyatakan bahwa kewajiban pengembang proyek reklamasi hanya 5 persen, sementara Ahok ingin agar kewajiban itu dinaikkan menjadi 15 persen.
"Kita kan sudah hitung kewajiban mesti 15 persen. Ada yang mau main jadi cuma 5 persen. Tapi kita sudah komitmen 15 persen," ujar Ahok.
Dua raperda pembahasan DPRD yang terkait dengan proyek reklamasi adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.
Meski dua Raperda yang berbeda, Raperda ZWP3K dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta memiliki hubungan satu sama lain karena pemetaan wilayah perairan yang diatur di Raperda ZWP3K akan berpengaruh terhadap peruntukan 17 pulau buatan di proyek reklamasi.