JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra menggelar sidang kehormatan terkait kasus tertangkapnya Mohamad Sanusi hari ini, Senin (4/4/2016). Sidang tersebut untuk menentukan nasib Sanusi di Gerindra.
Anggota Majelis Kehormatan Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan sidang tersebut sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Gerindra. Sidang nanti akan dipimpin oleh purnawirawan jendral TNI, Mutanto Yuwono.
"Sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Gerindra dan partai politik bahwa persengketaan atau selisih atau permasalahan partai politik itu diselesaikan dengan mahkamah partai," kata Dasco di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di Jakarta Selatan, Senin.
Dalam Partai Gerindra, nasib Sanusi akan dibahas oleh majelis kehormatan partai. Sidang akan menentukan nasib dari adik Mohamad Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.
"Hari ini majelis kehormatan akan bersidang dan putusan akan diambil," kata Dasco.
Anggota DPR RI ini melanjutkan, meski dalam kasus Sanusi, KPK sudah melakukan tangkap tangan, namun partai memiliki mekanisme sendiri. Salah satu lewat sidang yang digelar tertutup ini.
"Ini kan tetap saja mekanisme pemberhentian dan segala macam harus lewat majelis kehormatan," ungkap Dasco. (Baca: Sanusi Berulah, Gerindra yang Kena Getah)
KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (31/3/2016) malam di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam OTT itu, tim KPK menyita uang senilai Rp 1,1 miliar dan Rp 140 juta.