Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencermati Poin Perdebatan Pemprov dan DPRD DKI dalam Raperda Reklamasi

Kompas.com - 05/04/2016, 08:33 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) serta Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum mencapai kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.

Masing-masing pihak menyatakan dengan tegas apa usulan mereka, terutama soal poin tambahan kontribusi dari tiga poin kewajiban pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi. Pemprov DKI Jakarta selaku pihak eksekutif mengusulkan besaran tambahan kontribusi dengan rumusan 15 persen dikali nilai NJOP dikali saleable area sebuah pulau.

Besaran itu ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat Jakarta akan permukiman yang masih belum memadai sehingga sebagian dari wilayah di pulau reklamasi dapat digunakan bagi publik, terlepas dari lahan yang dimanfaatkan pengembang untuk berinvestasi.

Adapun dalam pembahasan Pemprov DKI Jakarta dengan Balegda DPRD DKI Jakarta sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2016, poin tambahan kontribusi diusulkan oleh Balegda untuk dicoret.

Balegda juga mengusulkan besaran, mekanisme perhitungan, dan prosedur pembayaran tambahan kontribusi diatur dengan menggunakan peraturan gubernur.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan akan tetap dengan pendirian timnya untuk mengusulkan rumusan 15 persen dikali nilai NJOP dikali saleable area dalam penghitungan tambahan kontribusi. (Baca: Pemprov dan DPRD DKI Memperdebatkan Poin Ini dalam Raperda Reklamasi)

Pihaknya kini masih menunggu undangan dari Badan Musyawarah (Bamus) DKI Jakarta untuk kembali merapatkan soal itu, sedangkan alasan Balegda mendorong agar poin tambahan kontribusi diatur ke dalam pergub adalah agar penentuan besarannya bisa lebih fleksibel.

Menurut Balegda, jika tambahan kontribusi diatur di dalam peraturan daerah, itu dinilai tidak mengatur secara global. Jika dilihat dari sifatnya, pergub dibentuk di bawah otoritas gubernur itu sendiri. Jika sebuah peraturan diatur dalam pergub, aturan yang dimaksud bisa direvisi oleh gubernur itu maupun gubernur mendatang yang menjabat di suatu daerah.

Berbeda dengan perda yang merupakan produk hukum dan harus disetujui bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur. Dengan kata lain, produk hukum dari perda dapat dikatakan tidak mudah berubah karena melibatkan kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pihak eksekutif dan legislatif.

Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengaku ingin menyerahkan aturan teknis tentang tambahan kontribusi dalam pergub. Sesuai dengan sifat pergub, Balegda pun mengetahui bahwa besaran tambahan kontribusi bisa jadi berubah pada masa mendatang, tergantung kesepakatan antara gubernur dan pihak pengembang yang punya andil dalam proyek reklamasi.

Sebelumnya, Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengusulkan agar poin tambahan kontribusi dapat diambil diawali dengan mengonversi besaran kontribusi lima persen yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang.

Lembar usulan Taufik itu dikembalikan dengan coretan tulisan tangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tertera demikian, "Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi!". (Baca: Ahok Tulis Kata "Gila" di Draf Raperda Reklamasi Usulan Taufik)

Kompas TV Kongkalingkong Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com